Alamat

JL. Danau toba blok F3 No.09 Benhil, Jakarta Pusat
Phone: 021-5706753/54
HandPhone: 08788 7161 062

Minggu, 24 Maret 2013

Pengertian Umroh


UMROH Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunnahkan bagi muslim yang berkemampuan, baik fisik ataupun financialnya. Umroh dapat dilakukan kapan pun waktunya, kecuali pada hari yang telah dilarang pada Arafah yaitu tgl 10 bulan Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (HR Muslim) Pengertian umroh atau definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hampir sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji. Syarat Umroh Rukun Umroh Ihram disertai dengan niat Thawaf Sa’I Tahallul Tertib Wajib Umroh Ihram dan Miqat Menjauhkan diri dari segala larnagan sebagaimana larangan haji. Perihal miqat untuk umrah tentunya tidak ada miqat zamani, artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah. Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar